Rabu, 18 Februari 2015

Transplantasi Padang Lamun


                                            Hamparan Padang Lamun

Mungkin bagi orang awam, istilah lamun masih kurang terdengar familiar dibandingkan pengisi ekosistem pesisir dan laut seperti hutan mangrove dan terumbu karang. Padahal ketiganya memainkan peran dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati. Jika salah satu diantaranya mengalami kerusakan, akan berdampak kepada kerusakan ekosistem secara keseluruhan. Hutan mangrove, padang lamun dan terumbu karang ibarat pagar alami daratan dari laut dan menjadi lumbung pangan lumrah jika ketiganya adalah segitiga emas pesisir dan lautan. Lamun (seagrass) sebagai tumbuhan air berbunga, hidup didalam air laut, berpembuluh, berdaun, berimpang, berakar serta berkembang biakdengan biji dan tunas (Kawaroe, 2009). Indonesia Di Indonesia sendiri ditemukan 12 jenis lamun yang tergolong ke dalam 7 marga (Larkum & den Hartog: 1989). Lamun memegang peranan penting pada fungsi-fungsi biologis dan fiisik dari lingkungan pantai pesisir (THAYER et al. 1975; THORHAUG 1986).
Meningkatnya aktivitas pembangunan di lingkungan pesisir akan berdampak terhadap produktivitas sumberdaya pesisir. Lamun, sekali rusak atau terganggu, tidak akan baik kembali seperti pada tanaman di darat (FONSECA1987). Hal inilah yang menjadikan padang lamun riskan untuk mengalami kerusakan. Menurut Nontji (2009), padang lamun di Indonesia mengalami penyusutan luasan 30 - 40 % dariluas keseluruhannya yang diakibatkan oleh aktivitas manusia secara langsung. Kerusakan ini tentunya akan berdampak pada menurunnya nilai produktivitas dan beberapa biota bergantung pada lamun seperti dugong, penyu, ikan untuk memperoleh makanan dan tempat tinggal.
Upaya untuk menanam atau transplantasi padang lamun ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1947 oleh Addy pada jenis Zostera marina, Fuss & Kelly pada jenis Thallasia testudinum dan Halodule wrightii (PHILLIPS 1974), dan jenisThallasia testudinum oleh Thorhaug (THORHAUG 1974). Agar tidak terjadi salah pengertian dalam mengartikan transplantasi lamun, BETHEL (1961) membuat definisi transplantasi adalah memindahkan dan menanam di lain tempat; mencabut dan memasang pada tanah lain atau situasi lain.
Teknologi rekayasa transplantasi padang lamun meliputi
1. Metode plug (Phillips 1994 dalam Kiswara 2004) ditanam dengan cara menggali sebuah lubang pada substrat yang dalamnya ± 30 cm, kemudian ditutup dengan substrat yang sama.
2. Metode Frame tabung bambu merupakan modifikasi metode peat pot
(Calumpong dan Fonseca, 2001) yaitu dengan menggunakan bambu berukuran 25 cm berjumlah 20 bambu pada setiap transek kuadrant.
3. Metode Ikat karung yaitu di tanam dengan cara mengikatkan lamun yang ditransplantasikan ke karung (Kawaroe, 2008)
  

4. Metode seed / pembenihan yaitu dengan penanaman langsung dari koleksi biji dari jenis lamun namun hal ini tidak direkomendasikan karena tingkat keberhasilan rendah akibat biji atau benih dari jenis lamun lain sangat kecil dan mudah terbawa air, serta kecepatan perkecambahan sangat rendah.
Dari hasil penelitian Febriyantoro dkk (2013) dengan judul “Rekayasa Teknologi Transplantasi Lamun (Enhalus acoroides) di Kawasan Padang Lamun Perairan Prawean Bandengan Jepara” metode plug yang dinilai paling baik pertumbuhannya dalam upaya transplantasi lamun karena memindahkan dan menanam lamun beserta substratnya kemudian diikuti dengan metode ikat karung dan paling terakhir metode frame.
Untuk keberhasilan transplantasi lamun diharapkan tetap dilakukan penelitian terlebih dahulu pada jenis lamun yang sesuai dan karakteristik perairan. Jadi saat ini tidak hanya gerakan menanam mangrove dan transplantasi terumbu karang, kini saatnya bermunculan gerakan transplantasi lamun. Mari selamatkan segitiga emas pesisir dan laut !

Oleh : Restu Putri Astuti

UNCLOS, Pahami atau Tidak Sama Sekali!

                                                 Infografik UNCLOS 

            Walaupun saya bukan mahasiswa hukum tapi saya bangga menjadi mahasiswa perikanan. Jadi mari kita melek hukum perikanan. Saya akan membahas tentang pemahaman rendah masyarakat Indonesia tentang UNCLOS (United Nations Convention on the Law of The Sea) atau yang disebut sebagai Hukum Laut Internasional. Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memang akhirnya bisa mendapatkan hak untuk mengelola kedaulatan hingga 200 mil yang diawali dengan Deklarasi Djuanda. Masih ingatkah kita dengan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 (yang akhirnya diperingati sebagai Hari Nusantara) yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Yang saat itu ditentang oleh beberapa negara akibat wilayah laut – laut antarpulau merupakan wilayah RI bukan kawasan bebas tapi tentu saja belum diakui oleh Internasional. Dan pada akhinya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam UNCLOS 1982. Bayangkan jika tak ada Deklarasi Djuanda dan akhirnya diketuk palu di UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak akan berdaulat karena tidak mampu mengawasi dan timbulnya sengketa dengan negara lain. 

              Selain itu, dengan adanya UNCLOS 1982 menjadi pijakan dasar mengelola potensi sumberdaya kelautan. Jika tidak dipahami maka kebijakan pengelolalan menjadi tumpang tindih. Seperti yang dilansir berita hukumonline.com (02/11/22013), para kepala daerah belum sepenuhnya memahami tentang Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Malah beberapa daerah berencana membentuk provinsi kepulauan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Bukti rendahnya pemahaman UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan dasar hukum bagi negara – negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai ZEE dan landasan kontinen. Tak usah dibayangkan, pasti percaya bahwa potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan 1,2 triliun dolas AS per tahun atau 10 kali APBN 2012. Waaw, tapi anggaran untuk kelautan dan perikanan tahun 2013 malah dipotong. Doktrin Hugo Grotius sebagai Bapak Hukum Laut Internasional yang menyatakan bahwa laut bebas tidak untuk dimiliki, namun harus memiliki batas – batas yang jelas. Walaupun sesungguhnya lautan tidak bisa dikapling-kapling. Siapa pemiliknya. Hanya saja, sebagai bukti dulunya Bangsa Indonesia dengan mudahnya dijajah Belanda selama 350 tahun, akibat tidak ada kedaulatan wilayah perairan. Kini, setelah lepas dari penjajah apakah Indonesia sudah lebih baik lagi? Kini, pengacara dan ahli hukum sibuk mengurusi perkara pidana dan perdata. 

                Seakan terlupa dengan jiwa sejati bangsa Indonesia sebagai negara maritim yang membutuhkan ahli hukum laut internasional. Indonesia minim ahli hukum laut internasional. Belum juga merdeka walau sudah berdaulat mengelola wilayah 200 mil. Buktinya masih miskin dan banyak sengketa antar negara. Belum lagi kasus nelayan Indonesia yang ditangkap negara tetangga yang disinyalir melewati batas negara dan mencuri ikan. Dan sudah sterilkah perairan Indonesia dari pencuri – pencuri ikan berbendera asing? Belum juga. Oo, mirisnya. Akibat lemahnya aparat pemerintah Indonesia baik secara armada dan keamanan terhadap nelayan serta kedaulatan NKRI. Kini saatnya, kita generasi muda harus memahami UNCLOS 1982 jika tak ingin kehilangan kedaulatan NKRI di masa mendatang.

Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...