Senin, 18 Desember 2017

BPJS Kesehatan untuk masa kehamilan dan melahirkan

           
Kartu BPJS Kesehatan (Doc. Pribadi)


           Alhamdulillah kehamilan sudah memasuki usia kandungan 28 minggu atau 7 bulan. Dari hasil pemeriksaan dokter dedek bayi berjenis kelamin laki - laki. Alhamdulillah ya rabb. Semoga selalu sehat, bahagia dan sejahtera untuk dedek serta keluarga yaa. Nah kalo usia kandungan udah 7 bulan gini pasti kebanyakan ibu hamil udah mulai berburu perlengkapan dedek bayi yaa... hehe. Tapi bukan hanya perlengkapan dedek bayi yang harus dibeli. Namun sudahkah kita memiliki tabungan untuk biaya persalinan dan perawatan pasca persalinan? Sebagai keluarga muda yang keuangannya masih belum tertata baik, bijaknya kita mulai bertindak mengalokasikan anggaran untuk biaya persalinan sejak jauh - jauh bulan. Kenapa ? Lagi - lagi kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan bukan. Ikhtiar yang kita bisa lakukan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. 
             Awal mula yang mengingatkan saya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah ibu saya. Akhirnya saya berdiskusi dengan suami masalah BPJS, pak suami menanggapi dengan ayo kita urus KK (Kartu Keluarga) dan KTP Bantaeng dulu. Yapp, salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran peserta BPJS adalah kepemilikan KK karena pengurusan BPJS Kesehatan saya diurus via kantor suami. 
        Baiklah di tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang BPJS yaa. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nah BPJS sendiri terdiri dari dua lembaga yang berbeda yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dulunya BPJS Kesehatan bernama ASKES (Asuransi Kesehatan) yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan  bernama JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola PT. Jamsostek. Mekanisme sistem iuran BPJS dengan prinsip gotong royong, iuran yang dibayarkan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit) dan sebaliknya ketika kita sakit maka pembiayaan berasal dari iuran peserta yang lain.
             Nah sudahkah diri kita dan keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ? Jika belum, agaknya kita mempunyai waktu hingga 1 Januari 2019 yang mewajibkan semua WNI mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Sanksi yang didapatkan jika tidak mendaftarkan diri yakni tidak bisa menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, SIM, paspor, kartu keluarga dan layanan pemerintah lainnya. Wah sanksinya cukup memberatkan yaa... menimbang dari manfaat yang kita dapatkan lebih baik kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Berikut sedikit informasi tentang BPJS Kesehatan yang mempunyai 3 jenis segmen kepesertaan yaitu
1. PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti PNS, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN dll
2. PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti Jamkesda, Jamkesmas
3. PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) seperti peserta mandiri yang membayar perbulan

 Lantas apa yang membedakan dari ketiganya ?
1. Jika peserta BPJS Kesehatan termasuk PPU maka iuran bulannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sisa pembayaranya melalui pemotongan gaji karyawan. Pendaftaran peserta BPJS PPU dilakukan secara kolektif via perusahaan. Selain itu hak atas kelas dan besaran iuran bulanan peserta BPJS PPU dipengaruhi oleh besaran gaji atau  golongan pangkat yaitu sebagai berikut
   a. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, anggota Polri,      pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta. Sedangkan hak atas kelas untuk pegawai golongan II dan III mendapatkan pelayanan kelas 1 dan pegawai golongan I mendapatkan pelayan kelas 2.

b. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Hak atas kelas dibedakan berdasarkan gaji pokok yaitu kelas 1 untuk gaji pokok Rp 5.000.000,- dan kelas 2 dengan gaji dibawah Rp 5.000.000,-

2.  Bagi peserta PBI (fakir miskin dan warga tidak mampu menurut Dinas Sosial) maka iuran kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah.

3.  Jika peserta PBPU harus menjadi peserta BPJS Mandiri dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS. Sebagai peserta BPJS mandiri iuran bulanan ditanggung sendiri oleh setiap peserta yang bersangkutan yang disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil. Iuran peserta BPJS mandiri yaitu kelas 1 sebesar Rp 80.000,- , kelas 2 sebesar Rp 51.000,- dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
          Jika ditinjau dari aspek iuran pembayarannya peserta PPU lebih ringan  pembayarannya daripada peserta BPJS Mandiri  karena pembayaran dari 1 orang peserta PPU sekaligus untuk 4 anggota keluarga yang lain (istri dan ketiga anaknya) sedangkan peserta mandiri harus membayar iuran yang sama kelasnya untuk tiap anggota keluarganya .   
      
Bagaimana cara menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk masa kehamilan dan melahirkan ? 
1. Selama masa kehamilan kita bisa melakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak di fasilitas kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang sudah tertera pada kartu BPJS Kesehatan seperti puskesmas, klinik dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
2. Jika Faskes tingkat 1 tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas dan peralatan pendukung ibu hamil akan dirujuk ke Faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.
3. Persalinan dapat dilakukan di faskes tingkat 1 yang telah ditetapkan biayanya oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 600.000,-, jika biaya persalinan normal lebih dari yang ditetapkan biaya ditanggung sendiri. Persalinan caesar juga termasuk ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yakni adanya indikasi medis dari faskes 1 (gawat janin, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dll) yang dinyatakan perlu mendapatkan penanganan medis serius yang mempengaruhi nyawa ibu dan bayi. Persalinan caesar yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena adanya keinginan sendiri dari pasien maka seluruh biaya operasi ditanggung pasien.
4. Persyaratan yang harus dibawa untuk proses persalinan menggunakan BPJS adalah Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, KTP, Buku Kesehatan Ibu dan Anak serta surat rujukan (jika kita dirujuk ke RS)
5. Jika si ibu bayi termasuk PPU (anak ke-1 s/d 3) atau PBI pendaftaran untuk bayi setelah lahir dengan syarat membawa fotokopi KK, KTP, BPJS orangtua dan kartu bayi langsung aktif. Sedangkan jika kita termasuk PBPU maka segera daftarkan bayi sewaktu di dalam usia kandungan (sudah bisa didaftarkan pada usia kandungan 4 atau 5 bulan) dengan syarat fotokopi KK dan surat keterangan dari dokter atau buku KIA serta baru aktif setelah 15 hari pendaftaran. 
6. Jika ibu dalam keadaan emergency, ibu bisa membawa langsung ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (tanpa perlu rujukan) tapi dalam keadaan emergency seperti pendarahan banyak, ibu kejang dan lain - lain. Untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan ibu bisa melahirkan di Bidan Praktek mandiri yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (tanpa perlu surat rujukan)

Baiklah sekian ulasan saya tentang BPJS Kesehatan hasil membaca dari beberapa sumber rujukan sehingga lebih mudah untuk dipahami. Nanti insya allah saya share ya pengalaman saya menggunakan BPJS Kesehatan saat melahirkan. Sampai berjumpa ditulisan berikutnya....

With love,


Puput


Sumber rujukan :

https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/13
http://www.pasienbpjs.com/2016/07/mengenal-jenis-kepsertaan-bpjs.html
http://www.pasienbpjs.com/2016/09/hak-kelas-dan-besaran-iuran-bpjs-perusahaan.html
https://www.cermati.com/artikel/4-layanan-untuk-ibu-hamil-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
https://www.panduanbpjs.com/cara-menggunakan-kartu-bpjs-kesehatan-untuk-melahirkan/#forward


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...