Senin, 09 Maret 2015

10 Pedoman Hidup Sunan Kalijaga




Bercerita tentang Sunan Kalijaga, mengingatkan kembali memori masa kecil saat wisata wali songo. Sunan Kalijaga dikenal sebagai anak dari Arya Wilatikta, Adipati Tuban penganut Muslim yang dikenal kejam dan tetap memegang teguh  pada pemerintahan Majapahit sebagai penganut agama Hindu. Arya Wilatikta menetapkan pajak tinggi kepada rakyat. Sunan Kalijaga muda, kala itu bernama Joko Said menolak tegas kebijakan ayahnya yang dinilai tidak memihak pada rakyat. Puncaknya ketika, Joko Said membagikan beras dari lumbung padi kerajaan kepada rakyat Tuban yang menderita kelaparan dan kemiskinan. Tentu sang raja Arya Wilatikta, marah besar dan mengusir Joko Said dari istana kadipaten Tuban. Sang ayah mensyaratkan kepada Joko Said bahwa ia diperbolehkan pulang jika mampu menggetarkan seisi Tuban dengan bacan ayat - ayat suci Al Qur'an. Maksud dari "menggetarkan seisi Tuban" yaitu apabila dia sudah memiliki banyak ilmu agama dan dikenal luas masyarakat karena ilmunya. Joko Said sempat menjadi sosok "Robin Hood" ala Jawa, dengan menjadi perampok kaum kaya yang tidak mengeluarkan zakat dan sedekah. Hasil kejahatannya tersebut dibagikan kepada kaum papa yang membutuhkan.
 
Perjalanan hidup yang kelam Joko Said tersebut berakhir saat  bertobat dan berguru pada Sunan Bonang. Yang menyadarkan dia bahwa sesungguhnya sebuah kebaikan tidak bisa diawali dengan kejahatan. Ibarat kata sesuatu yang haq tak dapat dicampuradukkan dengan sesuatu yang batil.
Selain itu, Sunan Kalijaga adalah sosok simbol sufistik jawa karena di dalam penyampaian ajaran ajarannya beliau selalu bisa menempatkan diantara budaya ataupun adat adat jawa yang saat itu sangat kental di kalangan masyarakat jawa sendiri.sehingga masyarakat dengan mudah menerima ajarannya. Walaupun ketika itu masyarakat masih sangat awam dengan ajaran islam.
Berikut 10 pedoman hidup Karya Kanjeng Sunan Kalijaga;
  1. Urip Iku Urup
    (Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik)
  2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dur Hangkoro
    (Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).
  3. Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti
    (segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dgn sikap bijak, lembut hati dan sabar)
  4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpa Bondho
    (Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya tanpa didasari kebendaan)
  5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
    (Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu).
  6. Ojo Gumunan, Ojo Getunan, ojo Kagetan, ojo Aleman
    (Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja).
  7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
    (Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).
  8. Ojo Kuminter Mundak Keblinger, ojo Cidra Mundak Cilaka
    (Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).
  9. Ojo Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo
    (Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).
  10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguno
    (Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti).
Dari kesepuluh pedoman hidup Sunan Kalijaga tersebut memang masih sangat selaras jika kita pergunakan dalam kehidupan sehari - hari. Tak juga tabu, jika kita bukan orang Jawa mengadopsi pedoman hidup Sunan Kalijaga.
(Diolah dari berbagai Sumber)

Minggu, 08 Maret 2015

Hidup itu Pilihan

Hidup itu pilihan. Kalimat yang singkat, namun sesungguhnya tak pernah sesederhana itu.
Hidup selalu membawa kita pada tiap pilihan. Pilihan yang tentu membawa kita pada nasib yang berbeda. Tentu kita menyadari konsekuensi tiap pilihan itu. Baik buruknya, kita sendiri yang menjalani dan merasakan. Kebanyakan orang terlalu sibuk “kepo” pada kehidupan orang lain yang dianggapnya lebih baik. Seperti ungkapan “rumput tetangga selalu nampak lebih hijau”. Kekepoan pada orang lain itu baik jika kita termotivasi untuk berusaha menjadi setara ataupun lebih baik dari dia. Tapi ingat, tetaplah kita sendiri yang memutuskan, apakah itu sesuai atau tidak. Tanpa kita sadari,  sekali waktu kita terlalu larut pada pemikiran orang lain terhadap kita, yang justru jika tidak kita tangani dengan baik bakal menjadi “pedang” yang siap menghunus diri sendiri. Be yourself, believe in you !
Bukankah kita tidak memiliki kewajiban untuk selalu menyenangkan hati banyak orang, cukup menjadi diri sendiri dan tetap bermanfaat untuk orang lain. Bergembiralah, kita yang mensyukuri kehidupan yang diberikan Tuhan. Hidup sudah rumit, janganlah lagi kita buat sulit. Sama halnya, saat kita merasakan ketidakberdayaan, kita pun dihadapkan pada pilihan. Menyerah atau bertahan? Saat kita menyerah, tentu disaat itu kita belum merasakan sesungguhnya perjuangan hidup. Saat kita memilih terus bertahan, berjuang itulah inti dari kehidupan.
Pilihan, baik atau buruk. Putuskan. Lanjutkan hidup. Life must go on. Yakini itu pilihan yang terbaik untuk kita, seraya terus berdoa diberikan jalan yang terbaik menurut versiNya. Kita manusia tak pernah bisa mereka-reka seperti apa kehidupan kita di masa mendatang. Yang harus kita pahami, upayakanlah yang terbaik saat ini dan yang terbaik pasti datang untuk kita.

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang Kita


Malam minggu ke-116, kita warnai lagi dengan pelangi dengan cara kita sendiri. Tidak seperti pasangan normal lainnya, yang melewatkan kebersamaan dengan aktivitas menyenangkan seperti menonton film, hangout bareng di cafĂ© bersama teman2, ataupun bertandang ke rumah “camer”. Kita berdua bahagia dengan sapaan ceria di ujung telepon, sesekali bertatap muka lewat skype, dan tak perlu menunggu malam minggu. Setiap pagi kita memiliki rutinitas wajib untuk saling menyapa. Seperti lagu Ran “Dekat di Hati” “Dering teleponku, membuatku tersenyum di pagi hari”, berbincang panjang lebar hingga membuat kita berdua kerap terlambat beraktivitas. Apalagi masalah debat politik, pasti nggak ada yang mau kalah. Kalo udah cerita masak apa hari ini. Tukeran foto via bbm, dan masakan dia lebih enak (keliatannya dan katanya), aku merasa sedih karena belum jago masak kayak dia (pengennya dimasakin sih, ehehe). Ayo semangat belajar memasak. Dan karena kita cinta Indonesia, otomatis bahasa percakapannya Bahasa Indonesia. Nggak mungkin dong, aku ngomong bahasa Jawa, terus dia bahasa Makassar. Ya sementara kita masih mencicil kosakata dari masing2 bahasa Jawa dan Makassar. Seringnya mah dia ungkit ungkit dialek Jawa dan aku membalasnya dengan “ongkots”nya itu. Hahaha. Paling asik kalo udah diskusi masalah kultur budaya Jawa dan Makassar.  Membuka wawasan deh jadinya. Komunikasi menjadi faktor penting dalam tiap hubungan. Bukan hanya kita antar sesama manusia, tapi kepada Tuhan bahkan semesta.
Kita bukan pasangan romantis. Kamu sepertiku, yang suka membaca buku, berdiskusi, bercerita dan  aku yang paling cerewet. Romantisnya kita, selalu ada untuk mendukung dan mengingatkan satu sama lain. Terkadang juga bertengkar, tapi tak lama kita berbaikan lagi. Selanjutnya, romantis menurutku, saat mendengarmu setiap malam (ditelepon) jatuh tertidur, akibat “kecerewetanku” dalam bercerita ini itu. Kerap kali, kamu memintaku untuk mendongeng yang nyaris tak pernah selesai akibat kamu tertidur lagi, bahkan membawakan nyanyian pengantar tidur semacam ninabobo selalu dengan manis diakhiri dengan dengkuran halusmu itu. Aaa, begitulah kita.
Jarak, waktu. Itu bukan menjadi alasan untuk kita tidak bersama. Malang – Makassar setahun yang lalu, dengan perbedaan waktu 1 jam. Aku WIB dan kamu WITA. Sekarang  di tahun kedua lebih LDRnya lebih ajaib lagi, Malang – Jambi. Kita, WIB. Yeay. Ya jarak dan waktu selama ini menjadi penghalang kita. Suka duka, telah banyak kita lewati selama ini. Berat lho LDR itu. Karena kita diuji, saat kita tak bersama. Akankah kita tetap memenuhi komitmen yang sudah kita jalani? Tetapi terkadang aku merasa, kita bisa fokus untuk meraih apa yang ingin kita raih. Masalah?! Ya banyak, galau juga pasti. Membicarakan baik-baik permasalahan, menemukan solusi dan saling mengevaluasi diri. Keyakinan kita berdua yang selalu membawa kembali. Kedekatan secara fisik selayaknya pasangan normal lainnya, agaknya masih sulit dipenuhi dalam waktu dekat ini. Kita seakan harus terbiasa tak melihat, tapi merasakan kehadiran kita melalui dukungan dan doa. Karena sejauh apapun jarak dan waktu, doa pasti akan sampai.
Meski kau kini jauh disana, kita memandang langit sama.
Jauh di mata, namun kau dekat di hati.
Jarak dan waktu takkan berarti.
Bagai detak jantung yang kubawa kemanapun ku pergi.

Jika sekarang kita belum bisa bersama, semoga hati dan pemikiran kita selalu selaras. Percayalah, apa yang kita lakukan saat ini, bukan pengorbanan, tapi memperjuangkan masa depan. Kita bersama merajut asa untuk masa depan. Masa depanku, dan kamu. Masa depan kita.

Rabu, 18 Februari 2015

Transplantasi Padang Lamun


                                            Hamparan Padang Lamun

Mungkin bagi orang awam, istilah lamun masih kurang terdengar familiar dibandingkan pengisi ekosistem pesisir dan laut seperti hutan mangrove dan terumbu karang. Padahal ketiganya memainkan peran dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati. Jika salah satu diantaranya mengalami kerusakan, akan berdampak kepada kerusakan ekosistem secara keseluruhan. Hutan mangrove, padang lamun dan terumbu karang ibarat pagar alami daratan dari laut dan menjadi lumbung pangan lumrah jika ketiganya adalah segitiga emas pesisir dan lautan. Lamun (seagrass) sebagai tumbuhan air berbunga, hidup didalam air laut, berpembuluh, berdaun, berimpang, berakar serta berkembang biakdengan biji dan tunas (Kawaroe, 2009). Indonesia Di Indonesia sendiri ditemukan 12 jenis lamun yang tergolong ke dalam 7 marga (Larkum & den Hartog: 1989). Lamun memegang peranan penting pada fungsi-fungsi biologis dan fiisik dari lingkungan pantai pesisir (THAYER et al. 1975; THORHAUG 1986).
Meningkatnya aktivitas pembangunan di lingkungan pesisir akan berdampak terhadap produktivitas sumberdaya pesisir. Lamun, sekali rusak atau terganggu, tidak akan baik kembali seperti pada tanaman di darat (FONSECA1987). Hal inilah yang menjadikan padang lamun riskan untuk mengalami kerusakan. Menurut Nontji (2009), padang lamun di Indonesia mengalami penyusutan luasan 30 - 40 % dariluas keseluruhannya yang diakibatkan oleh aktivitas manusia secara langsung. Kerusakan ini tentunya akan berdampak pada menurunnya nilai produktivitas dan beberapa biota bergantung pada lamun seperti dugong, penyu, ikan untuk memperoleh makanan dan tempat tinggal.
Upaya untuk menanam atau transplantasi padang lamun ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1947 oleh Addy pada jenis Zostera marina, Fuss & Kelly pada jenis Thallasia testudinum dan Halodule wrightii (PHILLIPS 1974), dan jenisThallasia testudinum oleh Thorhaug (THORHAUG 1974). Agar tidak terjadi salah pengertian dalam mengartikan transplantasi lamun, BETHEL (1961) membuat definisi transplantasi adalah memindahkan dan menanam di lain tempat; mencabut dan memasang pada tanah lain atau situasi lain.
Teknologi rekayasa transplantasi padang lamun meliputi
1. Metode plug (Phillips 1994 dalam Kiswara 2004) ditanam dengan cara menggali sebuah lubang pada substrat yang dalamnya ± 30 cm, kemudian ditutup dengan substrat yang sama.
2. Metode Frame tabung bambu merupakan modifikasi metode peat pot
(Calumpong dan Fonseca, 2001) yaitu dengan menggunakan bambu berukuran 25 cm berjumlah 20 bambu pada setiap transek kuadrant.
3. Metode Ikat karung yaitu di tanam dengan cara mengikatkan lamun yang ditransplantasikan ke karung (Kawaroe, 2008)
  

4. Metode seed / pembenihan yaitu dengan penanaman langsung dari koleksi biji dari jenis lamun namun hal ini tidak direkomendasikan karena tingkat keberhasilan rendah akibat biji atau benih dari jenis lamun lain sangat kecil dan mudah terbawa air, serta kecepatan perkecambahan sangat rendah.
Dari hasil penelitian Febriyantoro dkk (2013) dengan judul “Rekayasa Teknologi Transplantasi Lamun (Enhalus acoroides) di Kawasan Padang Lamun Perairan Prawean Bandengan Jepara” metode plug yang dinilai paling baik pertumbuhannya dalam upaya transplantasi lamun karena memindahkan dan menanam lamun beserta substratnya kemudian diikuti dengan metode ikat karung dan paling terakhir metode frame.
Untuk keberhasilan transplantasi lamun diharapkan tetap dilakukan penelitian terlebih dahulu pada jenis lamun yang sesuai dan karakteristik perairan. Jadi saat ini tidak hanya gerakan menanam mangrove dan transplantasi terumbu karang, kini saatnya bermunculan gerakan transplantasi lamun. Mari selamatkan segitiga emas pesisir dan laut !

Oleh : Restu Putri Astuti

UNCLOS, Pahami atau Tidak Sama Sekali!

                                                 Infografik UNCLOS 

            Walaupun saya bukan mahasiswa hukum tapi saya bangga menjadi mahasiswa perikanan. Jadi mari kita melek hukum perikanan. Saya akan membahas tentang pemahaman rendah masyarakat Indonesia tentang UNCLOS (United Nations Convention on the Law of The Sea) atau yang disebut sebagai Hukum Laut Internasional. Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memang akhirnya bisa mendapatkan hak untuk mengelola kedaulatan hingga 200 mil yang diawali dengan Deklarasi Djuanda. Masih ingatkah kita dengan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 (yang akhirnya diperingati sebagai Hari Nusantara) yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Yang saat itu ditentang oleh beberapa negara akibat wilayah laut – laut antarpulau merupakan wilayah RI bukan kawasan bebas tapi tentu saja belum diakui oleh Internasional. Dan pada akhinya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam UNCLOS 1982. Bayangkan jika tak ada Deklarasi Djuanda dan akhirnya diketuk palu di UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak akan berdaulat karena tidak mampu mengawasi dan timbulnya sengketa dengan negara lain. 

              Selain itu, dengan adanya UNCLOS 1982 menjadi pijakan dasar mengelola potensi sumberdaya kelautan. Jika tidak dipahami maka kebijakan pengelolalan menjadi tumpang tindih. Seperti yang dilansir berita hukumonline.com (02/11/22013), para kepala daerah belum sepenuhnya memahami tentang Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Malah beberapa daerah berencana membentuk provinsi kepulauan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Bukti rendahnya pemahaman UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan dasar hukum bagi negara – negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai ZEE dan landasan kontinen. Tak usah dibayangkan, pasti percaya bahwa potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan 1,2 triliun dolas AS per tahun atau 10 kali APBN 2012. Waaw, tapi anggaran untuk kelautan dan perikanan tahun 2013 malah dipotong. Doktrin Hugo Grotius sebagai Bapak Hukum Laut Internasional yang menyatakan bahwa laut bebas tidak untuk dimiliki, namun harus memiliki batas – batas yang jelas. Walaupun sesungguhnya lautan tidak bisa dikapling-kapling. Siapa pemiliknya. Hanya saja, sebagai bukti dulunya Bangsa Indonesia dengan mudahnya dijajah Belanda selama 350 tahun, akibat tidak ada kedaulatan wilayah perairan. Kini, setelah lepas dari penjajah apakah Indonesia sudah lebih baik lagi? Kini, pengacara dan ahli hukum sibuk mengurusi perkara pidana dan perdata. 

                Seakan terlupa dengan jiwa sejati bangsa Indonesia sebagai negara maritim yang membutuhkan ahli hukum laut internasional. Indonesia minim ahli hukum laut internasional. Belum juga merdeka walau sudah berdaulat mengelola wilayah 200 mil. Buktinya masih miskin dan banyak sengketa antar negara. Belum lagi kasus nelayan Indonesia yang ditangkap negara tetangga yang disinyalir melewati batas negara dan mencuri ikan. Dan sudah sterilkah perairan Indonesia dari pencuri – pencuri ikan berbendera asing? Belum juga. Oo, mirisnya. Akibat lemahnya aparat pemerintah Indonesia baik secara armada dan keamanan terhadap nelayan serta kedaulatan NKRI. Kini saatnya, kita generasi muda harus memahami UNCLOS 1982 jika tak ingin kehilangan kedaulatan NKRI di masa mendatang.

Senin, 26 Januari 2015

Bisnis Reklamasi Pantai



“Bisnis Reklamasi Pantai”
Oleh : Restu Putri Astuti

Reklamasi pantai



            Reklamasi pantai bukanlah hal baru bagi Indonesia. Bisnis reklamasi pantai merupakan salahsatu bisnis properti bernilai jual tinggi. Seperti yang kita tahu, banyak wilayah kota Pesisir di Indonesia menjelma menjadi konsep “Water Front City”. Dari kesekian proyek tersebut, pada akhirnya tidak mampu mengimplementasikan sesuai perencanaan. Faktanya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut Surat Keputusan Reklamasi Teluk Benoa (antaranews.com, agustus 2013) dan diperkuat oleh hasil studi kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bahwa proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena akan mengorbankan aspek ekonomi, budaya dan kelestarian alam (republika.co.id, September 2013). Sebelum membahas lebih jauh tentang reklamasi terlebih dahulu apa sih makna dari reklamasi itu sendiri. Menurut UU 27 Tahun 2007, Reklamasi  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  dalam  rangka  meningkatkan manfaat  sumberdaya  lahan  yang  ditinjau  dari  sudut  lingkungan  dan  sosial ekonomi  dengan  cara  pengurugan,  pengeringan  lahan  atau  drainase. Reklamasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai sebagai  kawasan  andalan pariwisata. Contoh kawasan yang menjadi reklamasi seperti anjungan Pantai Losari, Pantai Kamali Bau-Bau, Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Semarang, dan yang terbaru akan dibangun di Balikpapan.
            Selama ini nampaknya reklamasi pantai hanya sebagai “bisnis bancakan” elite pengembang property untuk mendirikan berbagai bangunan dan hiburan yang diembel – embeli akan meningkatkan prestise dan perekonomian daerah. Tapi apakah kita tidak pernah berpikir tentang dampak dari reklamasi pantai itu sendiri. Reklamasi akan  melahirkan perubahan  ekosistem  seperti  perubahan  pola  arus,  erosi  dan  sedimentasi  pantai, dan berpotensi menimbulkan gangguan pada lingkungan. Peralihan fungsi menyebabkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya  keanekaragaman hayati  yaitu  padang  lamun  dan  terumbu  karang  di  kawasan  reklamasi  tersebut,  yang menyebabkan mangrove makin terkikis dan hilangnya habitat bagi berbagai biota yang menjadi mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.
Undang-undang  No.  27  tahun  2007  pada  pasal  34  menjelaskan  bahwa  reklamasi  hanya dapat dilaksanakan  jika  manfaat sosial dan ekonomi  yang diperoleh  lebih  besar dari biaya sosial dan biaya  ekonominya. Pelaksanaan  reklamasi tidak bisa sembrono. Reklamasi wajib  menjaga  dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan  antara  kepentingan  pemanfaatan  dan  pelestarian  lingkungan  pesisir;  serta  c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material. Nah apakah selama ini reklamasi pantai menghasilkan manfaat yang sesuai dengan undang – undang?. Bukankah mengembalikan ekosistem seperti semula malah mengorbankan waktu dan uang lebih banyak dibandingkan dengan hasil yang diterima ?. Salahsatu contoh, hasil  penelitian  Jaya dkk (2012) dengan judul Kajian Kondisi Lingkungan dan Perubahan Sosial Ekonomi Reklamasi Pantai Losari Dan Tanjung Bunga menunjukkan  perubahan  lingkungan  terutama  kategori baku mutu perairan di Pantai Losari telah melampaui  standar baku untuk air laut tercemar setelah reklamasi Pantai Losari. Tidak  ada  perubahan  pada kondisi  sosial  ekonomi  berupa pendapatan masyarakat,   tetapi  hanya berdampak  positif  pada harga tanah yang semakin makin meningkat. Malah nelayan tradisional di Kecamatan Ujung Tanah dan Mariso termasuk masyarakat pesisir miskin di Kota Makassar. Mana buktinya jika reklamasi memberikan dampak ekonomi? Nasi sudah menjadi bubur !
Bahkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) (Juni, 2013) menyebutkan bahwa proyek reklamasi tengah yang dilakukan di 22 kabupaten/kota di Indonesia menggusur 18.151 KK nelayan tradisional. Hal inilah yang mencerminkan kegagalan pembangunan yang malah memberikan dampak bagi masyarakat kecil baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Lha kok dilanggar?

Tunaku Sayang, Tunaku Malang

http://candidmodel.com/wp-content/uploads/sendangbiru-port-beach-800x425.jpg 
Pelabuhan Sendang Biru tampak atas

Oleh : Restu Putri Astuti


Indonesia sebagai negara tropis menjadi habitat yang baik bagi pertumbuhan ikan tuna. Mulai tuna dari ukuran kecil hingga ukuran besar seukuran orang dewasa. Produksi tuna di Indonesia hampir mencapai 1,2 juta ton per tahunnya dan nilai ekspor lebih dari 3,5 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2009. Selanjutnya Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sharif  C.Sutardjo menyatakan kinerja ekspor tuna Indonesia terus mengalami peningkatan sejak 2009. Pada 2009, nilai ekspor tuna US$352 juta, lalu meningkat menjadi US$383  juta pada 2010. Sementara itu, nilai ekspor tuna tahun lalu US$499 juta naik 30,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Asia Tenggara, Indonesia diperhitungkan sebagai produsen utama tuna dunia. Berdasarkan data FAO 2007, produksi tuna Asean mencapai 26,2% dari produk tuna dunia atau sebesar 1,7 juta ton. Produksi tuna, cakalang dan tongkol nasional pada 2011 sebesar 955.520 ton diantaraya tuna sebanyak 230.580 ton.
Kebijakan pengelolaan ikan tuna Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai Competent Authority (CA) mulai tahun 2007, telah dilakukan perbaikan sarana dan prasarana sistem rantai dingin untuk menjamin mutu kesegaran ikan, perbaikan kondisi kebersihan pada kapal-kapal penangkap ikan dan pelabuhan perikanan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi. CA berkolaborasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP RI secara periodik melakukan inspeksi resmi terhadap kebersihan kapal dan mendokumentasikan hasilnya. Penerapan Good Aquaculture Practices saat ini diwajibkan untuk dilaksanakan, terutama untuk produk perikanan yang akan diekspor ke UniEropa, Amerika Serikat dan Jepang.
Di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap Sendang Biru yang berstandar nasional pengelolaannya masih jauh dari kata layak. Mengapa dikatakan demikian? Walaupun sudah terlihat dari pembangunan tempat pelelangan yang baru belum juga ditempati, entah katanya menunggu peresmian dari ‘atas’. Infrastruktur jalan yang belum memadai karena jarak tempuh yang lumayan jauh dari pusat kota Malang sekitar 2,5 jam. Listrik hidup segan mati tak mau. Belum adanya zonasi yang jelas di kawasan Sendang Biru. Selain itu, para nelayan mengelola ikan tuna hasil tangkapan mulai dari penangkapan yang tidak ramah lingkungan, kualitas ekspor harga minimal,  belum efektifnya cold chain serta pengelolaan ikan yang kurang higienis.
Nelayan Sendang Biru dalam menangkap tuna menggunakan alat tangkap pancing dengan armada berupa sekoci. Untuk menunjang aktivitas penangkapan digunakanlah rumpon. Efektivitas penggunaan rumpon diragukan untuk kelestarian sumberdaya tuna. Indikasi ikan tuna yang  tertangkap oleh adanya rumpon adalah ikan kecil yang kurang layak untuk dipasarkan. Rumpon hanya sebagai tempat pemberhentian sementara bagi ikan tuna yang melakukan migrasi. Dilihat dari sifat biologi ikan tuna yang melakukab ruaya untuk memijah dan mencari makanan. Memang keberadaan rumpon sangat memudahkan para nelayan Sendang Biru dalam penangkapan, akan tetapi seiring tidak diadakan penyuluhan kepada nelayan mengenai ukuran ikan yang boleh ditangkap maka nelayan bersikap acuh tak acuh terhadap ukuran ikan hasil tangkapan. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan beberapa nelayan yang tidak setuju jika dibatasi dalam kegiatan penangkapan sedangkan dari pihak staff PPP Pondokdadap tidak dapat memungkiri bahwa pentingnya membatasi ukuran ikan yang ditangkap, menutup wilayah perairan saat terjadi pemijahan demi kelestarian stok sumberdaya ikan.
Keberlanjutan stok ikan tuna di wilayah Sendang Biru dikhawatirkan jika tidak dilakukan pengelolaan yang serius dari berbagai pihak akan mengarah pada overfishing (tangkap lebih). Menurut pengkajian stok ikan tuna di Samudera Hindia yang dilakukan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber daya Ian Laut pada tahun 1998 dilaporkan stok potensi ikan tuna di Selatan jawa sebesar 22.000 ton/tahun dengan tingkat produksi 10.000 ton/tahun, masih dimanfaatkan sebanyak 45% dati total potensi. Tapi sesunguhnya kawasan Sendang Biru rentan terhadap pencurian ikan (illegal fishing). Riskan sekali, karena seperti yang kita tahu perikanan merupakan zona open access yang dapat dijangkau oleh siapapun.
Tunaku sayang, Tunaku Malang. Ikan tuna yang sulit dicari di Samudera Hindia tetapi harganya tidak selayak yang seharusnya. Potensi ikan tuna Sendang Biru untuk diekspor bukanlah tidak mungkin. Karena hal ini membutuhkan upaya dan komitmen dari berbagai pihak untuk secara bersama meningkatkan nilai dari ikan tuna itu sendiri. Seiring dengan meningkatnya nilai penjualan ikan pasti kesejahteraan masyarakat nelayan akan bertambah dan akan menggerakkan perekonomian daerah. Baiklah Tuna, sekaranglah saatnya kamu bersinar ! Ehhh, tunggu proyek pemerintah duluuu….
 
 




Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...