Selasa, 20 Januari 2015

Kejar Lobster, Kau Ku Denda



Oleh : Restu Putri Astuti



Gebrakan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ibu Susi Pudjiastuti, tidak terhenti pada pemberantasan pelaku illegal fishing. Sejak hebohnya, penenggelaman dan pengeboman kapal pencuri ikan di laut Indonesia, perhatian media tertuju pada kementerian yang pada mulanya akan digadang gadang untuk dilebur dengan Kementerian Pertanian. Prokontra kembali terjadi dengan Terbitnya Permen Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Kebijakan pembatasan penangkapan ketiga jenis komoditas penting ini diakibatkan bahwa  keberadaan  dan  ketersediaan  telah  mengalami  penurunan  populasi. Seperti yang dikutip pada media indopos (19/01/2015), Langkah tersebut sebagai upaya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Permen ditetapkan pada 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada 9 Januari 2015 lalu.
Dalam permen nomor 1 tahun 2015 tersebut terdapat 5 pasal yang menekankan bahwa setiap orang dilarang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. Selanjutnya, terdapat pembatasan ukuran tangkap pada masing – masing spesies. Ukuran yang diperbolehkan seperti Lobster dapat ditangkap dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm (setara 200 gram), Kepiting di atas 15 cm (350 gram keatas) dan Rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm. Selain itu, setiap orang yang menangkap ketiga spesies diatas, wajib melepaskan kembali ke laut jika dalam kondisi bertelur dan melakukan pencatatan termasuk pada penangkapan dengan ukuran yang tidak sesuai atau dalam keadaan mati serta dilaporkan pada Direktur  Jenderal  melalui kepala  pelabuhan  pangkalan. Denda bagi para nelayan atau pembudidaya kedapatan memperjual belikan lobster atau kepiting yang bertelur, maka akan dikenali sanksi nelayan kecil maksimal Rp 100 juta, sementara pengusaha akan dikenali sanksi maksikmal Rp 250 juta. ”Sejauh ini tidak pidana, tapi masih denda materi,’’ tandas Hanung Cahyono, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP. (Indopos, 19/01/2015)
Gelombang aksi protes menentang kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti yang dilakukan oleh Aliansi Nelayan dan Petani Budidaya Lobster NTB meminta agar pemerintah segera menghapus Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 1/ Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan karena dianggap hanya merugikan nelayan, petani budidaya lobster, serta pedagang lobster (Solopos, 19/01/2015).
Melalui akun twitter  @susipudjiastuti, beliau kembali menegaskan walaupun telah lama menjadi pengusaha eksportir perikanan seperti lobster dengan diberlakukan Permen Nomor 1 tahun 2015, perusahaannya pun ikut melepaskan kembali ke laut lobster yang tidak masuk dalam kategori tangkap maupun bertelur hal ini semata untuk melestarikan sumberdaya perikanan. Menurut hemat saya, kebijakan ini tentu patut diapresiasi karena ekploitasi berlebihan tentu mengakibatkan penurunan produksi yang berdampak pada kelestarian sumberdaya. Di satu sisi, kebijakan ini juga merupakan investasi jangka panjang bagi para pengusaha, nelayan, dan pembudidaya yang menggantungkan hidup pada Rajungan, Lobster dan Kepiting. Kenapa demikian? Investasi jangka panjang yang dimaksud melalui pembatasan  tangkapan ini tentu akan menjamin stok sumberdaya di masa depan. Bayangkan jika kita terus saja menangkap tanpa pernah membiarkan mereka hidup besar beranak pinak, wajar saja ketika kepiting, rajungan dan lobster nanti tak lagi bisa kita nikmati. Tentu kita tidak berharap seperti itu bukan?!
Ada satu twit ibu Susi yang bagi saya cukup unik “Sms yg masuk ke sy "Anaknya ditangkap buat soka mamanya blm sempat bertelur ditangkap jg utk expor ke China. Gimana ndak habis punah..”. Nah mari kita, berpikir untuk kebaikan di masa depan dengan melakukan berbagai tindakan yang terbaik untuk melindungi sumberdaya perikanan. Semangat Ibu Susi !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...