Kamis, 21 Desember 2017

Cuti Ayah untuk Kelahiran Anak

         
Masih foto berdua... coming soon foto bertiga sm dedek ya :)  Aamiin


       Merujuk Undang - Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "Pekerja/Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan sebelum saat melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dengan gaji penuh". Lantas bagaimana dengan sang suami atau ayah pekerja ? Sejauh ini, di Indonesia hanya memberikan seorang pria pekerja memperoleh cuti dua hari dengan gaji penuh saat istrinya melahirkan atau keguguran. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, ketika sang ayah hanya bisa mendampingi istri melahirkan dan bersama merawat bayi terbatas hanya 2 hari. Padahal kondisi istri yang sangat membutuhkan dukungan moral dalam menghadapi masa pasca persalinan. Rasanya sangatlah tidak cukup 2 hari sang ayah mendampingi istri dan anaknya lalu kembali lagi kepada rutinitas pekerjaan yang mengharuskan pergi pagi pulang petang. 

Mengapa cuti ayah untuk kelahiran anak itu penting?
           Pemerintah Indonesia agaknya masih keukeuh mempertahankan jatah cuti ayah untuk kelahiran ayah hanya 2 hari walaupun tahun 2016 sempat ada petisi yang mendesak memberikan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan dari dua hari menjadi dua minggu tapi nyatanya belum mengubah peraturan perundangan. Petisi tersebut dicetuskan oleh dua orang ayah yaitu Ahmad Zaini dan Adi Noegroho yang berharap bisa tiap ayah di Indoneisa berperan dalam pengasuhan anak sedini mungkin. 
         Semua kembali tiap kebijakan perusahaan seperti PT Unilever Indonesia yang memberikan jatah cuti 5 hari untuk ayah pekerja dalam menyambut kelahiran anak. Lain halnya dengan D.I Aceh dalam qanun pemberdayaan perempuan yaitu jatah cuti 6 bulan untuk istri yang melahirkan dan suami mendapat 14 hari cuti untuk mendampingi istrinya. 
            Peran pengasuhan seorang anak bukan hanya terletak pada pundak istri namun ada andil dari sosok ayah. Ayah yang identik sebagai pencari nafkah keluarga juga berhak untuk memberikan pengasuhannya sejak dini. Keterlibatan kedua orang tua dalam pengasuhan anak tentu diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan kecerdasan intelektual dan emosional sang anak. Ikatan batin antara orangtua dan anak juga makin erat. Belum lagi masalah terbatasnya kemampuan fisik sang ibu setelah melahirkan dan perlahan beradaptasi dalam pengasuhan anak bayi yang butuh asupan nutrisi, dukung moral dan materiil. Jika ayah mendapatkan jatah cuti yang layak dalam menghadapi kelahiran anak tentu hal ini akan sangat membantu sang ibu. Di lain pihak sang ayah juga bertanggung jawab penuh terhadap jatah cuti yang didapatkan dengan berlaku bijak (tidak menyelewengkan waktu cuti untuk kegiatan lain selain mengasuh anak dan membantu istri). 
USG di usia kehamilan 27 weeks 

               Apalagi saat ini saya sedang menantikan fase kelahiran ananda, ada terselip rasa kekhawatiran tentang kesibukan kerja suami saya sebagai Kepala Unit Makassar Perum Perindo yang menuntut beliau lebih banyak bekerja ke luar kota. Maklum saja kegiatan jual beli ikan tidak hanya bisa diselesaikan di balik meja dan by phone tapi harus bertemu menjalin kerjasama dengan nelayan, suplier ikan, pemilik pabrik dan lain sebagainya. Saya sangat berharap kehadiran sosok suami sekaligus ayah dalam mendampingi saya selama masa persalinan serta berperan dalam pengasuhan anak. Hmmm... baiklah tinggal kita tunggu waktu saja. Semoga ada kebijakan baik ya. Ya semua kembali kepada rencana terbaik menurutNya, berdoa semoga semua berjalan lancar, sehat dan sejahtera. Sekali lagi kita hanyalah manusia, makhluk perencana dan Allah SWT menentukan yang terbaik bagi tiap umatnya. 

Perbandingan kebijakan berbagai negara dalam cuti ayah untuk kelahiran anak
     Cuti ayah untuk kelahiran anak juga disikapi berbeda di tiap negara di dunia berikut daftarnya

1. Swedia
    Ayah mendapatkan hak 90 hari cuti dengan bayaran 80% dari gaji normal.
2. Estonia 
    Cuti ayah di Estonia selama dua minggu untuk kelahiran anak.
3. Islandia 
    Cuti ayah untuk kelahiran anak selama 3 bulan dengan menerima 80% gaji saat cuti
4. Lithuania 
    Ayah baru di Lithuania mendapat jatah cuti empat minggu
5. Slovenia 
    Jatah cuti ayah untuk kelahiran anak selama 90 hari dengan 15 hari pertama dibayar       100% dari gaji dan sisanya dibayar 75% dari upah minimum.
6. Finlandia 
    Ayah baru di Finlandia diberi cuti delapan minggu dengan bayaran penuh
7. Norwegia
    Seorang ayah di Norwegia bisa mengambil cuti selama 10 minggu dengan menerima 80% gaji
8. Hungaria 
   Jatah cuti ayah untuk kelahiran anak di Hungaria selama satu minggu cuti dengan  
bayaran penuh
9. Negara di Afrika Barat seperti Kamerun, Chad, Gabon dan Pantai Gading memberikan       cuti selama 10 hari sementara Kenya selama 2 minggu. 
10. Australia memberikan jatah cuti ayah selama 126 hari, Italia selama 90 hari dan Norwegia 70 hari
11. Korea Selatan memberikan cuti melahirkan selama setahun untuk kedua orang tua dengan gaji dibayarkan sebesar 40%
12. Pemerintah Amerika Serikat dan China tidak memberikan jatah cuti kepada pekerja laki - laki yang baru saja memiliki anak.

Hasil studi peran ayah dalam pengasuhan anak

          Penelitian yang dilakukan oleh University of Oxford, Inggris menyimpulkan bahwa bayi laki - laki berusia di bawah tiga bulan yang karib dengan ayahnya, cenderung lebih tenang dan bahagia saat berusia satu tahun. Sementara itu, pada bayi laki - laki di bawah tiga bulan yang jarang berinteraksi dengan ayahnya atau sang ayah nampak seperti sibuk dengan pikiran sendiri tidak mempedulikan anak, maka anak akan menunjukkan sikap yang buruk yakni agresif, tempramental dan sebagainya (kompas.com).
            Penelitian lain dari University of Oslo, Norwegia bahwa cuti ayah dalam menyambut kelahiran anak berefek jangka panjang bagi anak - anak akan lebih berkembang tumbuh kembangnya saat memasuki jenjang SMP terutama bagi anak perempuan. Dari kedua penelitian tersebut bisa disimpulkan bahwa jalinan emosional antara anak dan ayah sebelum usia satu tahun terbukti berpengaruh signifikan pada fase tumbuh kembang anak. 

      Cuti ayah untuk kelahiran anak bukan hanya penting bagi kehidupan masa depan keluarga tapi juga salah satu pendukung kesuksesan generasi emas Indonesia. Jadi kapan pemerintah Indonesia memberikan kado kepada para pekerja laki - laki untuk setidaknya cuti selama 2 minggu untuk kelahiran anak? Entahlah. We will see....




Sumber : https://www.msn.com/id-id/gayahidup/pengasuhan/8-negara-yang-memberi-cuti-melahirkan-bagi-ayah/ss-BBCR19e?fullscreen=true#image=9
http://lifestyle.kompas.com/read/2016/05/01/103500520/Studi.Buktikan.bahwa.Ayah.Juga.Perlu.Cuti.Melahirkan
http://lifestyle.kompas.com/read/2016/06/20/184700620/petisi.ini.minta.cuti.ayah.untuk.kelahiran.anak

Senin, 18 Desember 2017

BPJS Kesehatan untuk masa kehamilan dan melahirkan

           
Kartu BPJS Kesehatan (Doc. Pribadi)


           Alhamdulillah kehamilan sudah memasuki usia kandungan 28 minggu atau 7 bulan. Dari hasil pemeriksaan dokter dedek bayi berjenis kelamin laki - laki. Alhamdulillah ya rabb. Semoga selalu sehat, bahagia dan sejahtera untuk dedek serta keluarga yaa. Nah kalo usia kandungan udah 7 bulan gini pasti kebanyakan ibu hamil udah mulai berburu perlengkapan dedek bayi yaa... hehe. Tapi bukan hanya perlengkapan dedek bayi yang harus dibeli. Namun sudahkah kita memiliki tabungan untuk biaya persalinan dan perawatan pasca persalinan? Sebagai keluarga muda yang keuangannya masih belum tertata baik, bijaknya kita mulai bertindak mengalokasikan anggaran untuk biaya persalinan sejak jauh - jauh bulan. Kenapa ? Lagi - lagi kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan bukan. Ikhtiar yang kita bisa lakukan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. 
             Awal mula yang mengingatkan saya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah ibu saya. Akhirnya saya berdiskusi dengan suami masalah BPJS, pak suami menanggapi dengan ayo kita urus KK (Kartu Keluarga) dan KTP Bantaeng dulu. Yapp, salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran peserta BPJS adalah kepemilikan KK karena pengurusan BPJS Kesehatan saya diurus via kantor suami. 
        Baiklah di tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang BPJS yaa. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nah BPJS sendiri terdiri dari dua lembaga yang berbeda yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dulunya BPJS Kesehatan bernama ASKES (Asuransi Kesehatan) yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan  bernama JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola PT. Jamsostek. Mekanisme sistem iuran BPJS dengan prinsip gotong royong, iuran yang dibayarkan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit) dan sebaliknya ketika kita sakit maka pembiayaan berasal dari iuran peserta yang lain.
             Nah sudahkah diri kita dan keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ? Jika belum, agaknya kita mempunyai waktu hingga 1 Januari 2019 yang mewajibkan semua WNI mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Sanksi yang didapatkan jika tidak mendaftarkan diri yakni tidak bisa menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, SIM, paspor, kartu keluarga dan layanan pemerintah lainnya. Wah sanksinya cukup memberatkan yaa... menimbang dari manfaat yang kita dapatkan lebih baik kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Berikut sedikit informasi tentang BPJS Kesehatan yang mempunyai 3 jenis segmen kepesertaan yaitu
1. PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti PNS, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN dll
2. PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti Jamkesda, Jamkesmas
3. PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) seperti peserta mandiri yang membayar perbulan

 Lantas apa yang membedakan dari ketiganya ?
1. Jika peserta BPJS Kesehatan termasuk PPU maka iuran bulannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sisa pembayaranya melalui pemotongan gaji karyawan. Pendaftaran peserta BPJS PPU dilakukan secara kolektif via perusahaan. Selain itu hak atas kelas dan besaran iuran bulanan peserta BPJS PPU dipengaruhi oleh besaran gaji atau  golongan pangkat yaitu sebagai berikut
   a. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, anggota Polri,      pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta. Sedangkan hak atas kelas untuk pegawai golongan II dan III mendapatkan pelayanan kelas 1 dan pegawai golongan I mendapatkan pelayan kelas 2.

b. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Hak atas kelas dibedakan berdasarkan gaji pokok yaitu kelas 1 untuk gaji pokok Rp 5.000.000,- dan kelas 2 dengan gaji dibawah Rp 5.000.000,-

2.  Bagi peserta PBI (fakir miskin dan warga tidak mampu menurut Dinas Sosial) maka iuran kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah.

3.  Jika peserta PBPU harus menjadi peserta BPJS Mandiri dengan cara mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS. Sebagai peserta BPJS mandiri iuran bulanan ditanggung sendiri oleh setiap peserta yang bersangkutan yang disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil. Iuran peserta BPJS mandiri yaitu kelas 1 sebesar Rp 80.000,- , kelas 2 sebesar Rp 51.000,- dan kelas 3 sebesar Rp 25.500.
          Jika ditinjau dari aspek iuran pembayarannya peserta PPU lebih ringan  pembayarannya daripada peserta BPJS Mandiri  karena pembayaran dari 1 orang peserta PPU sekaligus untuk 4 anggota keluarga yang lain (istri dan ketiga anaknya) sedangkan peserta mandiri harus membayar iuran yang sama kelasnya untuk tiap anggota keluarganya .   
      
Bagaimana cara menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk masa kehamilan dan melahirkan ? 
1. Selama masa kehamilan kita bisa melakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak di fasilitas kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang sudah tertera pada kartu BPJS Kesehatan seperti puskesmas, klinik dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
2. Jika Faskes tingkat 1 tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas dan peralatan pendukung ibu hamil akan dirujuk ke Faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.
3. Persalinan dapat dilakukan di faskes tingkat 1 yang telah ditetapkan biayanya oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 600.000,-, jika biaya persalinan normal lebih dari yang ditetapkan biaya ditanggung sendiri. Persalinan caesar juga termasuk ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yakni adanya indikasi medis dari faskes 1 (gawat janin, ketuban pecah, posisi bayi sungsang dll) yang dinyatakan perlu mendapatkan penanganan medis serius yang mempengaruhi nyawa ibu dan bayi. Persalinan caesar yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena adanya keinginan sendiri dari pasien maka seluruh biaya operasi ditanggung pasien.
4. Persyaratan yang harus dibawa untuk proses persalinan menggunakan BPJS adalah Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, KTP, Buku Kesehatan Ibu dan Anak serta surat rujukan (jika kita dirujuk ke RS)
5. Jika si ibu bayi termasuk PPU (anak ke-1 s/d 3) atau PBI pendaftaran untuk bayi setelah lahir dengan syarat membawa fotokopi KK, KTP, BPJS orangtua dan kartu bayi langsung aktif. Sedangkan jika kita termasuk PBPU maka segera daftarkan bayi sewaktu di dalam usia kandungan (sudah bisa didaftarkan pada usia kandungan 4 atau 5 bulan) dengan syarat fotokopi KK dan surat keterangan dari dokter atau buku KIA serta baru aktif setelah 15 hari pendaftaran. 
6. Jika ibu dalam keadaan emergency, ibu bisa membawa langsung ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (tanpa perlu rujukan) tapi dalam keadaan emergency seperti pendarahan banyak, ibu kejang dan lain - lain. Untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan ibu bisa melahirkan di Bidan Praktek mandiri yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (tanpa perlu surat rujukan)

Baiklah sekian ulasan saya tentang BPJS Kesehatan hasil membaca dari beberapa sumber rujukan sehingga lebih mudah untuk dipahami. Nanti insya allah saya share ya pengalaman saya menggunakan BPJS Kesehatan saat melahirkan. Sampai berjumpa ditulisan berikutnya....

With love,


Puput


Sumber rujukan :

https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/13
http://www.pasienbpjs.com/2016/07/mengenal-jenis-kepsertaan-bpjs.html
http://www.pasienbpjs.com/2016/09/hak-kelas-dan-besaran-iuran-bpjs-perusahaan.html
https://www.cermati.com/artikel/4-layanan-untuk-ibu-hamil-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
https://www.panduanbpjs.com/cara-menggunakan-kartu-bpjs-kesehatan-untuk-melahirkan/#forward


Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...