Senin, 26 Januari 2015

Bisnis Reklamasi Pantai



“Bisnis Reklamasi Pantai”
Oleh : Restu Putri Astuti

Reklamasi pantai



            Reklamasi pantai bukanlah hal baru bagi Indonesia. Bisnis reklamasi pantai merupakan salahsatu bisnis properti bernilai jual tinggi. Seperti yang kita tahu, banyak wilayah kota Pesisir di Indonesia menjelma menjadi konsep “Water Front City”. Dari kesekian proyek tersebut, pada akhirnya tidak mampu mengimplementasikan sesuai perencanaan. Faktanya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut Surat Keputusan Reklamasi Teluk Benoa (antaranews.com, agustus 2013) dan diperkuat oleh hasil studi kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bahwa proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena akan mengorbankan aspek ekonomi, budaya dan kelestarian alam (republika.co.id, September 2013). Sebelum membahas lebih jauh tentang reklamasi terlebih dahulu apa sih makna dari reklamasi itu sendiri. Menurut UU 27 Tahun 2007, Reklamasi  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  dalam  rangka  meningkatkan manfaat  sumberdaya  lahan  yang  ditinjau  dari  sudut  lingkungan  dan  sosial ekonomi  dengan  cara  pengurugan,  pengeringan  lahan  atau  drainase. Reklamasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai sebagai  kawasan  andalan pariwisata. Contoh kawasan yang menjadi reklamasi seperti anjungan Pantai Losari, Pantai Kamali Bau-Bau, Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Semarang, dan yang terbaru akan dibangun di Balikpapan.
            Selama ini nampaknya reklamasi pantai hanya sebagai “bisnis bancakan” elite pengembang property untuk mendirikan berbagai bangunan dan hiburan yang diembel – embeli akan meningkatkan prestise dan perekonomian daerah. Tapi apakah kita tidak pernah berpikir tentang dampak dari reklamasi pantai itu sendiri. Reklamasi akan  melahirkan perubahan  ekosistem  seperti  perubahan  pola  arus,  erosi  dan  sedimentasi  pantai, dan berpotensi menimbulkan gangguan pada lingkungan. Peralihan fungsi menyebabkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya  keanekaragaman hayati  yaitu  padang  lamun  dan  terumbu  karang  di  kawasan  reklamasi  tersebut,  yang menyebabkan mangrove makin terkikis dan hilangnya habitat bagi berbagai biota yang menjadi mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.
Undang-undang  No.  27  tahun  2007  pada  pasal  34  menjelaskan  bahwa  reklamasi  hanya dapat dilaksanakan  jika  manfaat sosial dan ekonomi  yang diperoleh  lebih  besar dari biaya sosial dan biaya  ekonominya. Pelaksanaan  reklamasi tidak bisa sembrono. Reklamasi wajib  menjaga  dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan  antara  kepentingan  pemanfaatan  dan  pelestarian  lingkungan  pesisir;  serta  c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material. Nah apakah selama ini reklamasi pantai menghasilkan manfaat yang sesuai dengan undang – undang?. Bukankah mengembalikan ekosistem seperti semula malah mengorbankan waktu dan uang lebih banyak dibandingkan dengan hasil yang diterima ?. Salahsatu contoh, hasil  penelitian  Jaya dkk (2012) dengan judul Kajian Kondisi Lingkungan dan Perubahan Sosial Ekonomi Reklamasi Pantai Losari Dan Tanjung Bunga menunjukkan  perubahan  lingkungan  terutama  kategori baku mutu perairan di Pantai Losari telah melampaui  standar baku untuk air laut tercemar setelah reklamasi Pantai Losari. Tidak  ada  perubahan  pada kondisi  sosial  ekonomi  berupa pendapatan masyarakat,   tetapi  hanya berdampak  positif  pada harga tanah yang semakin makin meningkat. Malah nelayan tradisional di Kecamatan Ujung Tanah dan Mariso termasuk masyarakat pesisir miskin di Kota Makassar. Mana buktinya jika reklamasi memberikan dampak ekonomi? Nasi sudah menjadi bubur !
Bahkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) (Juni, 2013) menyebutkan bahwa proyek reklamasi tengah yang dilakukan di 22 kabupaten/kota di Indonesia menggusur 18.151 KK nelayan tradisional. Hal inilah yang mencerminkan kegagalan pembangunan yang malah memberikan dampak bagi masyarakat kecil baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Lha kok dilanggar?

Tunaku Sayang, Tunaku Malang

http://candidmodel.com/wp-content/uploads/sendangbiru-port-beach-800x425.jpg 
Pelabuhan Sendang Biru tampak atas

Oleh : Restu Putri Astuti


Indonesia sebagai negara tropis menjadi habitat yang baik bagi pertumbuhan ikan tuna. Mulai tuna dari ukuran kecil hingga ukuran besar seukuran orang dewasa. Produksi tuna di Indonesia hampir mencapai 1,2 juta ton per tahunnya dan nilai ekspor lebih dari 3,5 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2009. Selanjutnya Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sharif  C.Sutardjo menyatakan kinerja ekspor tuna Indonesia terus mengalami peningkatan sejak 2009. Pada 2009, nilai ekspor tuna US$352 juta, lalu meningkat menjadi US$383  juta pada 2010. Sementara itu, nilai ekspor tuna tahun lalu US$499 juta naik 30,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di Asia Tenggara, Indonesia diperhitungkan sebagai produsen utama tuna dunia. Berdasarkan data FAO 2007, produksi tuna Asean mencapai 26,2% dari produk tuna dunia atau sebesar 1,7 juta ton. Produksi tuna, cakalang dan tongkol nasional pada 2011 sebesar 955.520 ton diantaraya tuna sebanyak 230.580 ton.
Kebijakan pengelolaan ikan tuna Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai Competent Authority (CA) mulai tahun 2007, telah dilakukan perbaikan sarana dan prasarana sistem rantai dingin untuk menjamin mutu kesegaran ikan, perbaikan kondisi kebersihan pada kapal-kapal penangkap ikan dan pelabuhan perikanan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi. CA berkolaborasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap DKP RI secara periodik melakukan inspeksi resmi terhadap kebersihan kapal dan mendokumentasikan hasilnya. Penerapan Good Aquaculture Practices saat ini diwajibkan untuk dilaksanakan, terutama untuk produk perikanan yang akan diekspor ke UniEropa, Amerika Serikat dan Jepang.
Di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap Sendang Biru yang berstandar nasional pengelolaannya masih jauh dari kata layak. Mengapa dikatakan demikian? Walaupun sudah terlihat dari pembangunan tempat pelelangan yang baru belum juga ditempati, entah katanya menunggu peresmian dari ‘atas’. Infrastruktur jalan yang belum memadai karena jarak tempuh yang lumayan jauh dari pusat kota Malang sekitar 2,5 jam. Listrik hidup segan mati tak mau. Belum adanya zonasi yang jelas di kawasan Sendang Biru. Selain itu, para nelayan mengelola ikan tuna hasil tangkapan mulai dari penangkapan yang tidak ramah lingkungan, kualitas ekspor harga minimal,  belum efektifnya cold chain serta pengelolaan ikan yang kurang higienis.
Nelayan Sendang Biru dalam menangkap tuna menggunakan alat tangkap pancing dengan armada berupa sekoci. Untuk menunjang aktivitas penangkapan digunakanlah rumpon. Efektivitas penggunaan rumpon diragukan untuk kelestarian sumberdaya tuna. Indikasi ikan tuna yang  tertangkap oleh adanya rumpon adalah ikan kecil yang kurang layak untuk dipasarkan. Rumpon hanya sebagai tempat pemberhentian sementara bagi ikan tuna yang melakukan migrasi. Dilihat dari sifat biologi ikan tuna yang melakukab ruaya untuk memijah dan mencari makanan. Memang keberadaan rumpon sangat memudahkan para nelayan Sendang Biru dalam penangkapan, akan tetapi seiring tidak diadakan penyuluhan kepada nelayan mengenai ukuran ikan yang boleh ditangkap maka nelayan bersikap acuh tak acuh terhadap ukuran ikan hasil tangkapan. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan beberapa nelayan yang tidak setuju jika dibatasi dalam kegiatan penangkapan sedangkan dari pihak staff PPP Pondokdadap tidak dapat memungkiri bahwa pentingnya membatasi ukuran ikan yang ditangkap, menutup wilayah perairan saat terjadi pemijahan demi kelestarian stok sumberdaya ikan.
Keberlanjutan stok ikan tuna di wilayah Sendang Biru dikhawatirkan jika tidak dilakukan pengelolaan yang serius dari berbagai pihak akan mengarah pada overfishing (tangkap lebih). Menurut pengkajian stok ikan tuna di Samudera Hindia yang dilakukan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber daya Ian Laut pada tahun 1998 dilaporkan stok potensi ikan tuna di Selatan jawa sebesar 22.000 ton/tahun dengan tingkat produksi 10.000 ton/tahun, masih dimanfaatkan sebanyak 45% dati total potensi. Tapi sesunguhnya kawasan Sendang Biru rentan terhadap pencurian ikan (illegal fishing). Riskan sekali, karena seperti yang kita tahu perikanan merupakan zona open access yang dapat dijangkau oleh siapapun.
Tunaku sayang, Tunaku Malang. Ikan tuna yang sulit dicari di Samudera Hindia tetapi harganya tidak selayak yang seharusnya. Potensi ikan tuna Sendang Biru untuk diekspor bukanlah tidak mungkin. Karena hal ini membutuhkan upaya dan komitmen dari berbagai pihak untuk secara bersama meningkatkan nilai dari ikan tuna itu sendiri. Seiring dengan meningkatnya nilai penjualan ikan pasti kesejahteraan masyarakat nelayan akan bertambah dan akan menggerakkan perekonomian daerah. Baiklah Tuna, sekaranglah saatnya kamu bersinar ! Ehhh, tunggu proyek pemerintah duluuu….
 
 




Selasa, 20 Januari 2015

Kejar Lobster, Kau Ku Denda



Oleh : Restu Putri Astuti



Gebrakan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ibu Susi Pudjiastuti, tidak terhenti pada pemberantasan pelaku illegal fishing. Sejak hebohnya, penenggelaman dan pengeboman kapal pencuri ikan di laut Indonesia, perhatian media tertuju pada kementerian yang pada mulanya akan digadang gadang untuk dilebur dengan Kementerian Pertanian. Prokontra kembali terjadi dengan Terbitnya Permen Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Kebijakan pembatasan penangkapan ketiga jenis komoditas penting ini diakibatkan bahwa  keberadaan  dan  ketersediaan  telah  mengalami  penurunan  populasi. Seperti yang dikutip pada media indopos (19/01/2015), Langkah tersebut sebagai upaya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Permen ditetapkan pada 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada 9 Januari 2015 lalu.
Dalam permen nomor 1 tahun 2015 tersebut terdapat 5 pasal yang menekankan bahwa setiap orang dilarang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. Selanjutnya, terdapat pembatasan ukuran tangkap pada masing – masing spesies. Ukuran yang diperbolehkan seperti Lobster dapat ditangkap dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm (setara 200 gram), Kepiting di atas 15 cm (350 gram keatas) dan Rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm. Selain itu, setiap orang yang menangkap ketiga spesies diatas, wajib melepaskan kembali ke laut jika dalam kondisi bertelur dan melakukan pencatatan termasuk pada penangkapan dengan ukuran yang tidak sesuai atau dalam keadaan mati serta dilaporkan pada Direktur  Jenderal  melalui kepala  pelabuhan  pangkalan. Denda bagi para nelayan atau pembudidaya kedapatan memperjual belikan lobster atau kepiting yang bertelur, maka akan dikenali sanksi nelayan kecil maksimal Rp 100 juta, sementara pengusaha akan dikenali sanksi maksikmal Rp 250 juta. ”Sejauh ini tidak pidana, tapi masih denda materi,’’ tandas Hanung Cahyono, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP. (Indopos, 19/01/2015)
Gelombang aksi protes menentang kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti yang dilakukan oleh Aliansi Nelayan dan Petani Budidaya Lobster NTB meminta agar pemerintah segera menghapus Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 1/ Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan karena dianggap hanya merugikan nelayan, petani budidaya lobster, serta pedagang lobster (Solopos, 19/01/2015).
Melalui akun twitter  @susipudjiastuti, beliau kembali menegaskan walaupun telah lama menjadi pengusaha eksportir perikanan seperti lobster dengan diberlakukan Permen Nomor 1 tahun 2015, perusahaannya pun ikut melepaskan kembali ke laut lobster yang tidak masuk dalam kategori tangkap maupun bertelur hal ini semata untuk melestarikan sumberdaya perikanan. Menurut hemat saya, kebijakan ini tentu patut diapresiasi karena ekploitasi berlebihan tentu mengakibatkan penurunan produksi yang berdampak pada kelestarian sumberdaya. Di satu sisi, kebijakan ini juga merupakan investasi jangka panjang bagi para pengusaha, nelayan, dan pembudidaya yang menggantungkan hidup pada Rajungan, Lobster dan Kepiting. Kenapa demikian? Investasi jangka panjang yang dimaksud melalui pembatasan  tangkapan ini tentu akan menjamin stok sumberdaya di masa depan. Bayangkan jika kita terus saja menangkap tanpa pernah membiarkan mereka hidup besar beranak pinak, wajar saja ketika kepiting, rajungan dan lobster nanti tak lagi bisa kita nikmati. Tentu kita tidak berharap seperti itu bukan?!
Ada satu twit ibu Susi yang bagi saya cukup unik “Sms yg masuk ke sy "Anaknya ditangkap buat soka mamanya blm sempat bertelur ditangkap jg utk expor ke China. Gimana ndak habis punah..”. Nah mari kita, berpikir untuk kebaikan di masa depan dengan melakukan berbagai tindakan yang terbaik untuk melindungi sumberdaya perikanan. Semangat Ibu Susi !

Sabtu, 10 Januari 2015

Pakan Ikan Mandiri





Pakan ikan mandiri 

Oleh : Restu Putri Astuti
           
            Untuk menopang kegiatan budidaya perikanan, kebutuhan akan pakan ikan berkualitas menjadi mutlak untuk dipenuhi. Karena pakan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan budidaya perikanan disamping faktor lain seperti benih, pengelolaan dan penyakit. Seiring semakin intensifnya kegiatan budidaya, mendorong pembudidaya memberikan input berupa pakan yang semakin meningkat. Ketergantungan pembudidaya terhadap pakan buatan seperti pellet telah ikut mendongkrak kebutuhan akan bahan baku penyusun pellet seperti tepung ikan, tepung kedelai, minyak ikan, vitamin dan lain sebagainya. Ikan sebagai organisme akuatik membutuhkan zat gizi untuk melengkapi kebutuhan protein, energy, mineral, vitamin dan lainnya. Zat – zat gizi tersebut digunakan untuk proses pertumbuhan, produksi, reproduksi dan pemeliharaan tubuhnya. Selama ini, pembudidaya ikan masih kurang memahami pengetahuan tentang nutrisi ikan. Hal ini didasari dari kenyataan dilapangan bahwa masih sedikit pembudidaya yang mampu menopang kebutuhan pakan secara mandiri.
            Pakan ikan mandiri disini dimaksudkan pada pakan buatan yang dibuat berasal dari memanfaatkan bahan baku lokal yang bernilai ekonomis rendah namun memiliki nutrisi yang baik bagi ikan. Memang cukup sulit, jika pembudidaya ikan belum dibekali ilmu dasar tentang nutrisi ikan. Karena ilmu nutrisi ikan bertujuan untuk membuat makanan ikan yang ekonomis tanpa mengabaikan aspek biologis, sehingga diperoleh efisiensi dari ikan yang mengkonsumsi makanan dan manusia yang mengharapkan produksinya. Harga pellet ikan yang mulai tak terjangkau dan hanya memberikan margin keuntungan yang sedikit bagi pembudidaya seyogyanya mampu mendorong mereka untuk berinovasi.
            Penguasaan terhadap bahan baku pakan, teknik penyusunan dan pemberian pakan penting bagi pembudidaya ikan sebelum memutuskan untuk membuat pakan ikan mandiri. Bahan baku pakan terbagi menjadi dua yaitu yang berasal dari tumbuhan dan berasal dari hewan. Pembudidaya ikan harus memahami betul fungsi dari bahan baku pakan apakah sebagai sumber protein, sumber energi, sumber mineral atau sumber vitamin. Misalnya, bahan baku pakan dengan kandungan protein kasar lebih dari 19% digolongkan sebagai sumber protein.  Sedangkan bahan pakan dengan kandungan protein kurang dari 16% dan serat kasarnya lebih kecil dari 18% digolongkan sebagai sumber energi. Setelah itu, pembudidaya dapat melakukan seleksi terhadap bahan penyusun ikan yang akan berpengaruh terhadap efisiensi produksi. Seleksi terhadap bahan baku pakan ikan terdiri dari kandungan nutrisi, mudah dicerna ikan, tidak beracun, ketersediaan sepanjang tahun, sehingga dapat dipergunakan dalam penyusunan pakan ikan.
            Bahan pakan yang berasal dari tumbuhan untuk pembuatan ransum pakan ikan antara lain jagung, sorghum, dedak bekatul, kedelai dan bungkil kedelai, bungkil kelapa dan bungkil sawit, biji karet, daun lamtoro, kacang tanah, kacang hijau, daun singkong, bungkil biji kapuk, dan daun turi. Sedangkan bahan pakan yang berasal dari hewan antara lain tepung ikan, tepung tulang, tepung daging bekicot, tepung cacing tanah, tepung bulu ayam, tepung cangkang udang, dan tepung darah.
            Tingkat pertumbuhan ikan yang baik sangat tergantung pada makanan yang disusun berdasarkan kebutuhan ikan itu sendiri. Selama ini, produk pellet ikan yang beredar dinilai masih belum sesuai dengan tingkat kebutuhan ikan atau belum spesifik kepada jenis ikan yang dibudidayakan.
       Proses pembuatan pakan ikan mandiri tahapannya dimulai dari :

  1.  Pemilihan bahan baku
  2. Penepungan bahan baku (grinding)
  3. Pengayakan bahan baku (screening)
  4. Penimbangan bahan baku (weighing)
  5. Pencampuran bahan baku (mixing)
  6. Pencampuran adonan kering danbasah
  7. Pencetakan (pelleting)
  8. Pengeringan pellet
  9. Pengemasan pellet
  10. Penyimpanan pakan buatan

Kamis, 08 Januari 2015

Spirulina, a Food of the Future




Spirulina                                Spirulina  dalam bentuk serbuk     dan tablet


Oleh : Restu Putri Astuti

Kemajuan teknologi dan gaya hidup kita mulai menganggu keseimbangan kehidupan di bumi. Tanpa disadari kita telah mengubah bumi menjadi tempat sampah raksasa dan penampungan polusi dalam waktu yang relatif singkat. Bakteri, virus, racun kimia, pemanasan global dan perubahan iklim akibat penurunan daya dukung lingkungan mengancam kesehatan kita. Berbagai penyakit yang timbul diduga diakibatkan oleh faktor lingkungan. Bagaimana persiapan dan pilihan kita untuk mengembalikan kesehatan diri, masyarakat dan seluruh planet bumi ?
Makanan menjadi salahsatu komponen penting penopang kehidupan kita. Namun banyak makanan yang kita makan ternyata beracun/tidak sehat untuk kesehatan jangka panjang. Seperti kanker, serangan jantung, penyakit degenerasi, penurunan imun dan penyakit kronis lainnya telah menyadarkan kita bahwa adanya perubahan genetik mikroorganisme dalam makanan yang beresiko terhadap kesehatan kita. Disisi lain, sekitar ¾ dari lahan di daerah tropis dipergunakan sebagai pertanian untuk memproduksi pangan yang turut menurunkan daya dukung lingkungan . Seperti penggunaan pupuk berlebihan yang menggerus keberadaan air bersih, mengotori lingkungan, membunuh makhluk hidup, dan mengubah hutan menjadi gurun. Begitu besarnya ancaman kesehatan yang turut berpengaruh pada lingkungan kita.
Mungkin masyarakat awam, baru sebatas mengenal Spirulina sebagai masker kecantikan  yang mampu meningkatkan pesona diri dengan kemampuannya dalam mengencangkan kulit, mengurangi jerawat dan lain sebagainya. Padahal Spirulina tidak hanya berguna dari segi kecantikan saja namun juga bisa menjadi makanan masa depan kita. Spirulina  adalah mikroalga jenis alga hijau biru (blue green algae) tidak mengandung kloroplas ataupun nucleus dan berbentuk spiral. Spirulina disebut juga sebagai makanan super karena kandungan nutrisi yang lebih tinggi dibandingkan makanan, tanaman atau herbal lainnya. Nutrisi dan fitonutrisi menjadikan salah satu alternatif makanan yang dijadikan suplemen dengan kandungan protein, asam amino, vitamin, mineral, asam amino esensial, dan fitonutrient.
            Sejarah menyatakan bahwa Spirulina telah dikonsumsi oleh masyarakat primitif seperti pada abad ke-16 suku Aztec yang memanen Blue green Algae (Spirulina) di danau Meksiko sebagai bahan makanan. Selain itu tahun 1940, laporan Dangeard, phycologist asal Prancis yang menemukan makanan bernama dihe dikonsumsi oleh Kanembu suku dekat Danau Chad. Dihe adalah kue yang terbuat dari blue green algae yang dikumpulkan dari kolam kecil dekat Danau Chad. Dangeard juga mendengar kabar jika jenis algae yang sama (Spirulina) tersebut menjadi makanan pokok bagi burung flamingo yang hidup di sekitar danau di Afrika Timur.
            Lantas, bagaimanakah cara mengkonsumsi Spirulina ? Cara yang paling menyenangkan untuk mengkonsumsi serbuk hijau  Spirulina dengan menambahkannya pada jus buah ataupun sayuran. Bagi sebagian orang mungkin lebih memilih mengkonsumsi Spirulina dalam bentuk suplemen yang dinilai lebih praktis tanpa mengurangi kandungan nutrisinya. Di Jepang, selain dijual dalam bentuk tablet/suplemen, malah sudah dibuat krakers maupun keripik Spirulina. Tentu ini tergantung pilihan dari masing – masing konsumen. Namun yang terpenting dengan mengkonsumsi Spirulina maka dapat meningkatkan aktivitas terhadap virus, menurunkan kolesterol, mengurangi resiko kanker, penyakit ginjal, meningkatkan sistem imun, dapat mengurangi malnutrisi, tentu hal ini akan meningkatkan kualitas kesehatan manusia. Mau coba ?

Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...