Senin, 26 Januari 2015

Bisnis Reklamasi Pantai



“Bisnis Reklamasi Pantai”
Oleh : Restu Putri Astuti

Reklamasi pantai



            Reklamasi pantai bukanlah hal baru bagi Indonesia. Bisnis reklamasi pantai merupakan salahsatu bisnis properti bernilai jual tinggi. Seperti yang kita tahu, banyak wilayah kota Pesisir di Indonesia menjelma menjadi konsep “Water Front City”. Dari kesekian proyek tersebut, pada akhirnya tidak mampu mengimplementasikan sesuai perencanaan. Faktanya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut Surat Keputusan Reklamasi Teluk Benoa (antaranews.com, agustus 2013) dan diperkuat oleh hasil studi kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bahwa proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena akan mengorbankan aspek ekonomi, budaya dan kelestarian alam (republika.co.id, September 2013). Sebelum membahas lebih jauh tentang reklamasi terlebih dahulu apa sih makna dari reklamasi itu sendiri. Menurut UU 27 Tahun 2007, Reklamasi  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  dalam  rangka  meningkatkan manfaat  sumberdaya  lahan  yang  ditinjau  dari  sudut  lingkungan  dan  sosial ekonomi  dengan  cara  pengurugan,  pengeringan  lahan  atau  drainase. Reklamasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai sebagai  kawasan  andalan pariwisata. Contoh kawasan yang menjadi reklamasi seperti anjungan Pantai Losari, Pantai Kamali Bau-Bau, Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Semarang, dan yang terbaru akan dibangun di Balikpapan.
            Selama ini nampaknya reklamasi pantai hanya sebagai “bisnis bancakan” elite pengembang property untuk mendirikan berbagai bangunan dan hiburan yang diembel – embeli akan meningkatkan prestise dan perekonomian daerah. Tapi apakah kita tidak pernah berpikir tentang dampak dari reklamasi pantai itu sendiri. Reklamasi akan  melahirkan perubahan  ekosistem  seperti  perubahan  pola  arus,  erosi  dan  sedimentasi  pantai, dan berpotensi menimbulkan gangguan pada lingkungan. Peralihan fungsi menyebabkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya  keanekaragaman hayati  yaitu  padang  lamun  dan  terumbu  karang  di  kawasan  reklamasi  tersebut,  yang menyebabkan mangrove makin terkikis dan hilangnya habitat bagi berbagai biota yang menjadi mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.
Undang-undang  No.  27  tahun  2007  pada  pasal  34  menjelaskan  bahwa  reklamasi  hanya dapat dilaksanakan  jika  manfaat sosial dan ekonomi  yang diperoleh  lebih  besar dari biaya sosial dan biaya  ekonominya. Pelaksanaan  reklamasi tidak bisa sembrono. Reklamasi wajib  menjaga  dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan  antara  kepentingan  pemanfaatan  dan  pelestarian  lingkungan  pesisir;  serta  c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material. Nah apakah selama ini reklamasi pantai menghasilkan manfaat yang sesuai dengan undang – undang?. Bukankah mengembalikan ekosistem seperti semula malah mengorbankan waktu dan uang lebih banyak dibandingkan dengan hasil yang diterima ?. Salahsatu contoh, hasil  penelitian  Jaya dkk (2012) dengan judul Kajian Kondisi Lingkungan dan Perubahan Sosial Ekonomi Reklamasi Pantai Losari Dan Tanjung Bunga menunjukkan  perubahan  lingkungan  terutama  kategori baku mutu perairan di Pantai Losari telah melampaui  standar baku untuk air laut tercemar setelah reklamasi Pantai Losari. Tidak  ada  perubahan  pada kondisi  sosial  ekonomi  berupa pendapatan masyarakat,   tetapi  hanya berdampak  positif  pada harga tanah yang semakin makin meningkat. Malah nelayan tradisional di Kecamatan Ujung Tanah dan Mariso termasuk masyarakat pesisir miskin di Kota Makassar. Mana buktinya jika reklamasi memberikan dampak ekonomi? Nasi sudah menjadi bubur !
Bahkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) (Juni, 2013) menyebutkan bahwa proyek reklamasi tengah yang dilakukan di 22 kabupaten/kota di Indonesia menggusur 18.151 KK nelayan tradisional. Hal inilah yang mencerminkan kegagalan pembangunan yang malah memberikan dampak bagi masyarakat kecil baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Lha kok dilanggar?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menjadi Ibu

  Perempuan memiliki fitrah untuk menjadi seorang ibu, tapi saya sendiri pun menyadari bahwa saya terlahir pada generasi perempuan yang tida...